Berita  

Pemkab Cirebon Salurkan BLT DBH Cukai Tembakau 2025 kepada 2.550 Buruh Rokok

Cirebontrend.id – CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 kepada buruh pabrik rokok.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cirebon Imron bersama Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman di PT Sinar Grage Jaya, Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Senin 17 November 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan DBH CHT di bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja sektor industri hasil tembakau.

Bupati Imron menuturkan bahwa penyaluran dana dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang menjadi dasar penggunaan DBH CHT di tahun anggaran 2025.

Ia menyebut, Kabupaten Cirebon pada tahun ini menerima alokasi dana sebesar Rp1.912.500.000.

“Dana tersebut kami salurkan kepada 2.550 buruh pabrik rokok yang telah masuk dalam data penerima, serta kelompok masyarakat lain sesuai ketentuan. Semoga BLT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” ujar Imron.

Setiap buruh rokok menerima BLT sebesar Rp750.000. Menurut Imron, bantuan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan sosial agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat pekerja.

Ia menambahkan, dukungan melalui DBH CHT juga diharapkan berkontribusi pada pemulihan ekonomi daerah dan upaya menekan angka kemiskinan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, turut menegaskan bahwa DBH CHT adalah instrumen penting bagi daerah dalam memperkuat perlindungan sosial.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk partisipasi pemerintah pusat untuk membantu daerah membangun kapasitas ekonomi dan pelayanan publiknya.

“Dengan adanya DBH CHT, kemampuan daerah dalam memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat semakin kuat,” kata Hafidz.

Menurutnya, pengelolaan DBH CHT di Kabupaten Cirebon dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengikuti regulasi mulai dari Undang-Undang Cukai, PP Nomor 37 Tahun 2023, hingga PMK Nomor 67 dan 72 Tahun 2024.

Landasan pelaksanaan di daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.9.14.5/Kep.679 – Dinsos/2025 mengenai daftar penerima bantuan.

BLT disalurkan melalui Bank BJB kepada 2.550 buruh pabrik rokok sesuai besaran yang telah ditetapkan, dengan total anggaran Rp1.912.500.000.

Hafidz berharap penyaluran BLT ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi para pekerja industri tembakau dan memberikan dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *