Berita  

Pemkab Cirebon Rayakan HKN ke-61, Tegaskan Komitmen Transformasi Kesehatan dan Luncurkan Perda KTR

Cirebontrend.id – CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di halaman Kantor Bupati, Rabu 12 November 2025.

Peringatan tahun ini yang mengusung tema *“Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”* dimaknai sebagai langkah penguatan transformasi kesehatan dari pusat hingga daerah.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, dalam amanatnya menegaskan bahwa transformasi kesehatan harus menjadi gerakan berkelanjutan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang prima, merata, dan terjangkau.

Ia menyampaikan sejumlah capaian nasional dalam satu tahun terakhir, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan serta peningkatan layanan di berbagai daerah.

“Semua keberhasilan ini merupakan wujud kerja bersama insan kesehatan di Indonesia,” ujar Agus, yang akrab disapa Jigus.

Jigus menambahkan bahwa tujuh pilar transformasi kesehatan terus diupayakan, terutama penguatan layanan primer.

Saat ini, 8.349 puskesmas telah memberikan layanan terintegrasi. Ia juga menyoroti pencapaian penting berupa penurunan prevalensi stunting balita menjadi 19,8 persen.

Dalam bidang layanan rujukan, menurutnya, kemampuan fasilitas kesehatan daerah semakin meningkat.

“Sebanyak 29 provinsi kini bisa melakukan operasi bedah jantung terbuka dan delapan provinsi telah mampu menangani kasus stroke kompleks,” katanya.

Selain penguatan fasilitas, pemerintah juga mendorong kemandirian industri kesehatan dalam negeri melalui produksi alat kesehatan, obat, dan vaksin.

Di sisi lain, pemenuhan SDM kesehatan juga menunjukkan perkembangan positif. Jigus menyebut, 61 persen puskesmas telah memenuhi standar sembilan jenis tenaga kesehatan, sementara 74 persen rumah sakit daerah memiliki tujuh dokter spesialis dasar.

Ia menekankan bahwa keberhasilan transformasi kesehatan tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga perubahan budaya kerja aparatur.

“Kita harus membangun birokrasi yang profesional, kompeten, dan akuntabel,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Cirebon, Imron, menegaskan komitmen daerah dalam mendukung transformasi kesehatan melalui peluncuran Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang baru disahkan.

“Perda ini kami dorong untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan perda bukan melarang aktivitas merokok, tetapi mengatur lokasi agar hak perokok dan nonperokok tetap terlindungi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengungkapkan bahwa Perda KTR mulai diberlakukan di sejumlah kawasan publik, termasuk sekolah, perkantoran, tempat ibadah, taman bermain, dan angkutan umum.

Menurutnya, tahap awal implementasi dilakukan melalui edukasi dan pendekatan persuasif.

“Belum ada sanksi denda. Kami memulai dengan teguran dan pembinaan agar masyarakat memahami esensi perda ini,” kata Eni.

Ia menegaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan menumbuhkan budaya hidup bersih.

“Kami ingin perilaku hidup bersih dan sehat menjadi kebiasaan masyarakat Cirebon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *