Mediatrend.id – CIREBON – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota kembali diwarnai perlawanan.
Seorang pria berinisial IS (42), warga Kecamatan Lemahwungkuk, harus berurusan lagi dengan polisi setelah berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap, Rabu, 5 November 2025.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah IS yang diduga kerap digunakan untuk pesta narkoba.
Saat tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) mendatangi lokasi, pelaku justru bereaksi agresif.
“Petugas datang dengan sopan dan menunjukkan identitas, namun pelaku tiba-tiba mengayunkan senjata tajam untuk menghalangi penangkapan. Begitu melihat lebih banyak anggota di luar rumah, pelaku langsung panik, membuang sajam, dan mencoba melarikan diri,” ujar AKBP Eko, Kamis 6 November 2025.
Situasi sempat memanas karena keluarga pelaku berusaha menghalangi petugas saat proses penangkapan berlangsung. Guna menghindari bentrokan dan menjaga keselamatan warga sekitar, petugas memilih mundur sementara dan melakukan strategi pengejaran.
Tak lama kemudian, hasil kerja cepat tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, IS positif menggunakan sabu. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah dua kali menjalani hukuman penjara,” terang Kapolres.
Kini IS kembali mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan IS dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Cirebon. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri dari mana barang haram tersebut didapatkan,” tegas AKBP Eko.
Langkah cepat petugas ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.












