Korban Dugaan Perampokan Rp2,1 Miliar Minta Perlindungan Hukum, Pelaku Disebut Kabur ke Kamerun

Ali Widiastuti, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Cirebon.

Cirebontrend.com – CIREBON –  Seorang warga Surabaya, Ali Widiastuti atau yang akrab disapa Wiwie, mengajukan permohonan perlindungan hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan perampokan dengan kerugian mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Dalam keterangannya, Wiwie menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Heric Simphorein Mbouya, kewarganegaraan Kamerun dan mempunyai keluarga di Kedawung Residence 3, Kabupaten Cirebon,

Heric yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke Kamerun bersama istri serta anak-anaknya.

Wiwie mengungkapkan, pihak keluarga pelaku sempat menawarkan penyelesaian damai melalui seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum.

Namun, tawaran tersebut ditolak karena nilai pengembalian yang disebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.

“Bagi saya keadilan bukan seperti dagangan yang bisa ditawar. Saya meminta hak saya dikembalikan sepenuhnya. Bagaimana mungkin uang saya yang mencapai 126.300 dolar hanya ditawarkan pengembalian 10 ribu dolar dengan syarat perkara ditutup,” ujar Wiwie dalam keterangannya.

Menurutnya, tawaran perdamaian tersebut juga disertai permintaan pencabutan laporan kepolisian dan penyelesaian secara keseluruhan antara dirinya dengan pihak yang diduga terlibat.

Wiwie menyebut berdasarkan informasi dari pihak yang menjadi perantara komunikasi, istri pelaku diduga masih berkomunikasi dengan Heric yang berstatus DPO.

Ia juga menyampaikan bahwa istri dan anak-anak pelaku diduga telah bergabung dengan Heric di Kamerun sejak 1 Juni 2025.

Sementara itu, Wiwie menjelaskan dugaan peristiwa perampokan terjadi pada 14 Januari 2025 di Jakarta.

Setelah kejadian tersebut, pelaku disebut melarikan diri ke Malaysia pada 21 Januari 2025 sebelum akhirnya berada di Kamerun.

Selain meminta proses hukum berjalan, Wiwie juga memohon perlindungan hukum kepada negara untuk dirinya dan anaknya.

Ia mengaku selama proses pencarian keadilan mendapatkan berbagai ancaman yang dinilai bertujuan memberikan tekanan mental.

“Selama ini saya berjuang mencari identitas pelaku dan mengikuti proses hukum. Namun ketika saya berusaha mencari keadilan, justru muncul ancaman yang membuat saya merasa tidak aman,” ungkapnya.

Ia juga membantah tudingan yang disebut disampaikan pihak pelaku terkait dugaan pencucian uang atau duplikasi dolar.

Menurut Wiwie, dirinya merupakan korban dari dugaan skenario kejahatan yang membuatnya kehilangan uang dalam jumlah besar.

“Yang saya alami adalah dugaan gendam, hipnotis, atau yang sebagian orang menyebut love scam. Saya membawa uang, kemudian dalam perjalanan terjadi perampokan dengan skenario penodongan pistol yang membuat saya mengalami ketakutan dan trauma,” katanya.

Wiwie menilai tudingan tersebut merupakan upaya untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya sebagai korban.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait informasi adanya upaya penjualan rumah milik Heric dan keluarga di kawasan Kedawung Residence 3, Cirebon. Menurutnya, rumah tersebut merupakan aset pihak yang saat ini berstatus DPO.

“Saya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Polres Cirebon dan Badan Pertanahan Cirebon. Saya berharap masyarakat berhati-hati dan tidak membeli aset yang masih berkaitan dengan perkara hukum,” ujarnya.

Wiwie berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk kepolisian, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan Indonesia di Kamerun, memberikan perhatian terhadap kasus yang telah berjalan sekitar 1,5 tahun tersebut.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya sebagai warga negara menjadi korban, uang saya hilang, saya mengalami tekanan, sementara pihak yang saya laporkan masih bebas. Saya berharap negara hadir memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *