Komisi III Soroti Obat, Alkes hingga Utang Pihak Ketiga RSD Gunung Jati

Cirebontrend.com – CIREBON – Persoalan pelayanan di RSD Gunung Jati Kota Cirebon mendapat sorotan Komisi III DPRD Kota Cirebon setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut.

Ketersediaan obat, kondisi alat kesehatan, hingga kewajiban kepada pihak ketiga menjadi sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan penanganan segera.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan sidak dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi RSD Gunung Jati.

Menurut Rinna, sejumlah temuan di lapangan telah menyentuh aspek fundamental pelayanan kesehatan. Persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi maupun manajemen internal rumah sakit.

“Menurut saya, kualitas pelayanan rumah sakit berdiri setidaknya pada tiga fondasi utama: alat kesehatan yang layak dan berfungsi, tenaga medis yang profesional dan terlindungi dalam menjalankan tugas, serta ketersediaan obat yang memadai,” kata Rinna, Rabu 30 September 2026.

Ia menilai, terganggunya salah satu dari tiga aspek tersebut dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada pasien, terlebih apabila persoalan terjadi secara bersamaan.

Rinna secara khusus menyoroti kendala ketersediaan obat yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Kondisi serta pemeliharaan sejumlah alat kesehatan juga menjadi perhatian Komisi III.

“Temuan mengenai ketersediaan obat yang mulai terkendala selama beberapa bulan dan kondisi serta perawatan sejumlah alat kesehatan yang memprihatinkan tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.

Selain aspek pelayanan, Rinna meminta Pemerintah Kota Cirebon dan manajemen RSD Gunung Jati membuka kondisi keuangan rumah sakit secara transparan, khususnya mengenai besarnya kewajiban kepada pihak ketiga.

Menurutnya, persoalan utang rumah sakit tidak dapat semata-mata dipandang sebagai angka dalam laporan keuangan.

Kewajiban yang menumpuk berpotensi memengaruhi kemampuan rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan obat, melakukan pemeliharaan alat kesehatan, membiayai operasional, hingga menjaga hubungan dengan pemasok.

“Karena itu, Pemerintah Kota dan manajemen rumah sakit harus membuka kondisi keuangan secara transparan: berapa total kewajiban, kepada siapa saja, sejak kapan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana skema penyelesaiannya,” tegas Rinna.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berakhir pada saling menyalahkan antara manajemen rumah sakit, Pemerintah Kota Cirebon maupun pihak lainnya.

Komisi III, kata Rinna, membutuhkan diagnosis persoalan yang terbuka sekaligus rencana penyelamatan yang terukur.

Menurutnya, RSD Gunung Jati perlu memiliki peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan kewajiban, memastikan ketersediaan obat, menjamin alat kesehatan laik digunakan, serta menjaga profesionalisme dan kenyamanan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

“Jangan sampai dokter dan tenaga kesehatan berada di garis depan menghadapi pasien, sementara persoalan tata kelola justru dibiarkan berlarut-larut di belakang mereka,” katanya.

Rinna juga menegaskan, penyelamatan RSD Gunung Jati tidak cukup hanya dilakukan melalui tambahan atau suntikan anggaran tanpa membenahi akar persoalan.

Dukungan anggaran daerah, menurutnya, tetap harus diarahkan untuk menjamin pelayanan publik. Namun, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan pelayanan.

“Pemerintah Kota Cirebon harus segera mengambil langkah korektif yang konkret, terbuka, dan terukur. Komisi III akan mengawal persoalan ini karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kesehatan sebuah institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hak warga Kota Cirebon untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Rinna.

Sementara itu, Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi, menyampaikan bahwa dari sisi standar mutu, rumah sakit berada dalam pembinaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.

Evaluasi terhadap standar mutu dilakukan secara berkala. Menurut Katibi, peningkatan mutu juga menjadi pekerjaan rumah yang dilakukan rumah sakit secara berkelanjutan.

“Relatif terstandar. Peningkatan kualitas itu pertama didasarkan pada data-data mutu. Di tingkat nasional ada indikator mutu, di rumah sakit ada indikator mutu, di tiap unit ruangan itu ada indikator mutu,” jelas Katibi.

Ia menjelaskan, setiap tiga bulan RSD Gunung Jati melakukan pelaporan capaian indikator mutu di masing-masing unit.

Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk mempertahankan pelayanan yang telah berjalan baik sekaligus melakukan perbaikan pada bagian yang masih belum optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *