Cirebontrend.com – INDRAMAYU – Toni RM, kuasa hukum dari terdakwa Ririn dan Priyo dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengeluarkan pernyataan tegas kepada pihak kepolisian.
Ia meminta Kapolres Indramayu untuk serius menindaklanjuti munculnya empat nama terduga pelaku lain yang hingga kini dinilai belum disentuh oleh penyidik.
Toni menegaskan, jika pihak kepolisian tidak mampu mengungkap fakta yang sebenarnya dan menangkap pelaku asli dalam kasus yang menewaskan satu keluarga tersebut, maka pimpinan kepolisian di Indramayu sebaiknya meletakkan jabatan.
”Pesan saya, Kapolres jangan diam saja! Kalau tidak mampu mengungkap pelaku yang sebenarnya, mundur dari Indramayu! Udah,” tegas Toni RM saat memberikan keterangan kepada awak media saat waktu skors persidangan. Rabu (8/4/2026).
Kekecewaan Toni didasari oleh keterangan kliennya, Priyo, yang sejak sidang pertama telah menyebutkan empat nama laki-laki yang diduga kuat terlibat, yakni Amanyani, Joko, Yoga, dan Hadi.
Toni mengklaim telah melakukan investigasi mandiri dan menemukan bukti keberadaan sosok-sosok tersebut.
”Apa yang disebutkan oleh terdakwa Priyo itu bukan fiktif, ada. Saya sudah telusuri, nama Amanyani itu ada, saya punya fotonya. Joko juga ada, sosoknya terlihat di CCTV masuk ke gerbang rumah almarhum Budi. Begitu juga Yoga, yang terkonfirmasi oleh ibu Teti yang merupakan korban (Euis) ada di lokasi sekitar 30 menit sebelum kejadian,” urai Toni.
Ia menyayangkan sikap penyidik yang dianggapnya menutup mata terhadap informasi krusial ini.
Toni menuding polisi lebih mengedepankan tindakan anarkis dan kekerasan terhadap Ririn dan Priyo daripada melakukan penyelidikan berbasis data digital dan saksi.
”Polisi belum merespons segitu jelasnya informasi itu. Ini artinya polisi tidak mau menangkap pelaku yang sebenarnya. Jangan hanya berani sama orang miskin yang tidak punya pangkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Toni mengatakan akan mempermasalahkan tindakan penganiayaan yang dialami kliennya jika polisi tetap tidak mencari dan menangkap pelaku lainnya.
Ia menyebut Ririn mengalami patah kaki dan Priyo mengalami cacat pada kaki akibat kekerasan saat proses penyidikan.
”Kalau sampai waktunya tidak mau juga menindaklanjuti informasi ini, maka saya pasti akan persoalkan tindakan penganiayaan terhadap Ririn dan Priyo. Saya menjamin, kalau polisi mau membuka diri dan mendengarkan informasi sejak awal tanpa perlu ‘gebak-gebuk’, pelaku sebenarnya pasti tertangkap,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga yang jasadnya ditemukan dalam satu lubang di Kelurahan Paoman yang ditemukan pada Senin, 1 September 2025 lalu ini terus menjadi sorotan publik Indramayu, terutama setelah pihak kuasa hukum mulai membeberkan adanya dugaan salah tangkap atau pengalihan peran pelaku utama.
Berikut identitas korban, Sahroni, SE alias Roni (76), pensiunan pegawai bank BUMN, Budi Awaludin (40), anak Sahroni, berprofesi sebagai wiraswasta, Euis Juwita Sari (37), istri Budi, seorang pedagang, Ratu Khairunnisa (7), anak pasangan Budi dan Euis, Bela (8 bulan), anak pasangan Budi dan Euis.
Kasus Pembunuhan Paoman, Toni RM Desak Kapolres Indramayu Ungkap Pelaku Sebenarnya atau Mundur












