Mediatrend.id – Majalengka – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali mengambil langkah tegas dalam pengamanan aset negara.
Pada Rabu, tim aset Daop 3 melaksanakan penertiban lahan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tepatnya di KM 36+757 lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten, Desa Ciborelang.
Aset yang ditertibkan berupa 10 kios dengan total luas sekitar 448,5 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp410 juta. Penertiban dilakukan setelah penghuni dinyatakan tidak memperpanjang perjanjian pemanfaatan lahan sejak 2015.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa seluruh aset yang dikelola KAI merupakan aset negara yang wajib dijaga dan dipastikan pemanfaatannya berjalan sesuai aturan.
“Sebagai BUMN, KAI berkewajiban mengamankan aset negara. Kami sudah memberikan kesempatan kepada pengguna lahan untuk memperbarui kontrak, namun hingga bertahun-tahun tidak ada itikad baik, sehingga penertiban harus dilakukan,” ungkapnya.
Menurut Muhibbuddin, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah melalui prosedur resmi berupa surat pemberitahuan dan peringatan bertahap kepada penghuni. Upaya persuasif diutamakan agar penghuni dapat mengosongkan lahan secara sukarela.
“Pendekatan humanis tetap kami kedepankan. Namun bila penghuni tidak kooperatif, kami harus menjalankan tugas untuk menjaga aset negara,” ujarnya.
Setelah kios dikosongkan, KAI memasang pagar keliling sebagai langkah pengamanan fisik agar lahan tidak kembali ditempati secara ilegal. Pemagaran ini menjadi bagian dari upaya KAI memperkuat kontrol terhadap aset non-operasi agar tetap terlindungi.
Muhibbuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Majalengka, Polsek Jatiwangi, Koramil, serta pemerintah kecamatan yang turut mendukung kelancaran proses penertiban.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu sehingga kegiatan berlangsung kondusif dan aman,” tambahnya.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset negara, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan dan memastikan lahan tidak disalahgunakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas aset yang dikelola KAI tanpa izin resmi. Pemanfaatan tetap bisa dilakukan sepanjang mengikuti aturan dan perjanjian yang berlaku,” tutup Muhibbuddin.












