Gugatan Praperadilan Kasus Asusila di Majalengka Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Cirebontrend.com – MAJALENGKA – Penanganan kasus dugaan asusila yang ditangani Polres Majalengka kembali menjadi perhatian publik setelah tersangka berinisial R mengajukan gugatan praperadilan.

Proses hukum tersebut kini telah memasuki tahap akhir, yakni penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Kuasa hukum pemohon, Agus Prayoga, menyampaikan bahwa langkah praperadilan diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah upaya hukum yang sah untuk menguji prosedur yang dilakukan aparat. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya dalam persidangan, Jumat 17 April 2026.

Ia menegaskan bahwa praperadilan bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.

“Praperadilan adalah bagian dari sistem hukum itu sendiri. Kami tidak membela kesalahan, tetapi memastikan prosesnya tidak menyimpang,” tegas Agus.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga mengungkap sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa.

“Klien kami tidak menerima SPDP, namun tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini yang kami uji di praperadilan,” ungkapnya.

Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti dugaan pelanggaran oleh oknum aparat yang telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan tersebut, menurutnya, bertujuan menjaga profesionalitas institusi penegak hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon, yang diduga terjadi saat para pihak berada di bawah pengaruh minuman keras.

Dalam pandangan kuasa hukum, jika terbukti ada pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat seharusnya diproses secara setara.

“Penegakan hukum harus adil. Tidak bisa hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban jika faktanya melibatkan lebih dari satu orang,” katanya.

Pihaknya juga mengungkap bahwa sempat ada upaya penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, namun proses hukum tetap berlanjut karena laporan tidak dicabut.

Di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan prosedur perpanjangan masa penahanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya persetujuan dari pengadilan yang dilakukan menjelang masa tahanan berakhir.

Menutup pernyataannya, Agus berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum.

“Kami berharap putusan ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar ke depan penegakan hukum berjalan lebih transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *