FORMASI Cirebon Desak Kejari Sumber Usut Dugaan Kompensasi APBD 2026

Cirebontrend.com – CIREBON – Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sumber agar tidak “tutup mata tutup telinga” terhadap dugaan adanya praktik kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di ruang publik mengenai adanya paket kegiatan pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar yang diduga berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon. Paket tersebut disebut-sebut berkaitan dengan praktik kompensasi dalam proses “ketuk palu” pengesahan APBD.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan isu serius yang harus segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Ini bukan persoalan kecil. Dugaan ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Qorib dalam keterangannya.

FORMASI meminta Kejaksaan Negeri Sumber untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon hingga meminta klarifikasi dari Ketua DPRD terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran.

Selain itu, FORMASI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan adanya paket kegiatan yang tidak melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut secara transparan dugaan kompensasi dalam proses pengesahan APBD 2026.

“Kami meminta seluruh proses ini diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang lebih luas di masyarakat,” tegasnya.

FORMASI menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Meski demikian, FORMASI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sumber segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat,” tutup Qorib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *