Cirebontrend.com – CIREBON – Penonaktifan sebanyak 28.468 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI-APBN di Kota Cirebon sepanjang 2025 hingga Februari 2026 menuai perhatian serius dari DPRD.
Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) itu dinilai perlu diimbangi langkah perlindungan bagi warga rentan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa pembaruan dan penataan data bantuan sosial memang penting agar subsidi tepat sasaran.
Namun, menurutnya, proses tersebut tidak boleh berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang masih membutuhkan.
“Perbaikan data adalah langkah positif. Tetapi jangan sampai warga yang kondisinya masih rentan justru kehilangan jaminan kesehatan hanya karena persoalan administratif,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.
DPRD mencermati bahwa jumlah peserta yang dinonaktifkan tergolong signifikan. Kondisi ini dinilai berisiko besar, mengingat struktur ekonomi Kota Cirebon banyak ditopang pekerja sektor informal seperti buruh harian, pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro dengan pendapatan yang tidak menentu.
Menurut Rinna, dalam sistem administrasi sebagian warga mungkin tercatat sudah meningkat taraf ekonominya.
Namun pada praktiknya, mereka belum tentu memiliki kemampuan finansial stabil untuk membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
“Fluktuasi penghasilan masyarakat sektor informal sangat tinggi. Ketika perlindungan dihentikan tanpa masa transisi, dampaknya bisa langsung dirasakan, terutama bagi warga yang sedang sakit,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab politik, DPRD Kota Cirebon mengusulkan tiga langkah strategis kepada pemerintah daerah.
Pertama, percepatan verifikasi berbasis kelurahan. DPRD menilai validasi data harus melibatkan aparatur wilayah hingga tingkat RT/RW yang memahami kondisi riil masyarakat.
Pendekatan partisipatif dianggap dapat mencegah kesalahan sasaran dan mempercepat proses reaktivasi peserta yang masih memenuhi syarat.
Kedua, penerapan skema perlindungan transisi. DPRD mendorong adanya masa tenggang pelayanan kesehatan bagi warga yang status kepesertaannya masih dalam proses verifikasi, sehingga tidak ada pasien yang tertahan aksesnya akibat kendala administratif.
Ketiga, optimalisasi skema PBI-APBD. Jika hasil verifikasi menunjukkan masih ada warga yang layak menerima subsidi, pemerintah daerah diminta menyiapkan dukungan anggaran melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan penyesuaian APBD.
Rinna menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan target pembangunan daerah dalam RPJMD 2025–2029, khususnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Penonaktifan dalam jumlah besar tanpa mitigasi dinilai berpotensi memengaruhi capaian indikator kinerja tersebut.
DPRD pun berkomitmen meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta.
Transparansi kriteria, mekanisme, serta saluran pengaduan publik disebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Penataan data memang penting, tetapi kebijakan harus tetap berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Momentum pembaruan DTSEN diharapkan tidak sekadar menjadi agenda administratif, melainkan juga penguatan sistem perlindungan sosial agar akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi warga Kota Cirebon yang berhak.












