Cirebontrend.com – CIREBON -Rencana pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai polemik yang terjadi tidak lepas dari lemahnya perhatian terhadap aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut Rinna, surat permohonan pembongkaran yang dikeluarkan Wali Kota Cirebon pada 2 Januari 2026 mencerminkan belum optimalnya pemahaman hukum di tingkat pengambil keputusan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut objek berpotensi cagar budaya semestinya tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam.
“Persoalan ini menunjukkan bahwa hukum belum dijadikan dasar utama dalam menetapkan kebijakan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Rinna, Senin 27 April 2026.
Ia menambahkan, objek yang diduga memiliki nilai sejarah seharusnya melalui proses identifikasi dan kajian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam kasus ini, langkah tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Rinna juga menyoroti kecenderungan kebijakan yang lebih mengedepankan pertimbangan teknis, seperti normalisasi sungai dan pengendalian banjir, tanpa diimbangi kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, hal ini dapat memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ketika aspek hukum diabaikan, kebijakan yang diambil justru berisiko kehilangan legitimasi dan memicu perpecahan di masyarakat,” katanya.
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan perlunya peningkatan literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara. Kurangnya pemahaman tersebut, lanjutnya, turut memperkeruh situasi karena pemerintah tidak memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
Akibatnya, masyarakat terpecah antara pihak yang mendukung pembongkaran demi pembangunan dan pihak yang ingin mempertahankan nilai sejarah jembatan tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Rinna mendorong DPRD untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit hukum terhadap proses kebijakan yang telah berjalan.
“DPRD harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas ASN melalui pelatihan serta melibatkan tenaga ahli hukum dalam setiap perumusan kebijakan. Hal ini dinilai penting agar pembangunan di Kota Cirebon dapat berjalan seimbang antara kepentingan teknis, hukum, dan sosial.
Rinna berharap polemik ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan setiap kebijakan publik tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga proses yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.












