DPRD Cirebon Pertanyakan Tiket Parkir SOR Watubelah yang Tarifnya di Atas Perda

Cirebontrend.com – CIREBON – Keberadaan tiket parkir dengan tarif hingga Rp25.000 di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Besaran pungutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tarif parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon.

Dalam tiket yang beredar di masyarakat, tarif parkir dipatok Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk mobil box, dan Rp25.000 untuk bus.

Besaran tersebut kemudian dipersoalkan karena SOR Watubelah merupakan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah yang digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun berbagai kegiatan publik.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, H. Supriyadi, mengatakan selain persoalan tarif, pihak yang menerbitkan dan mengelola tiket parkir tersebut juga belum diketahui secara jelas.

“Yang mencetak tiket itu juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi.

Ia menilai tarif parkir di kawasan SOR Watubelah semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp5.000.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memastikan legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut agar tidak terjadi pungutan yang membebani masyarakat.

“Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” katanya.

Sorotan juga mengarah pada status pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak mengelola kawasan parkir tersebut maupun menempatkan juru parkir di lokasi.

Kondisi itu membuat keberadaan tiket dengan tarif yang berbeda dari ketentuan resmi semakin dipertanyakan.

Supriyadi bahkan menduga tiket parkir tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub,” pungkasnya.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan siapa pihak yang mengelola parkir, dasar hukum penarikan tarif, serta mekanisme pengelolaan pendapatan dari pungutan tersebut.

Menurutnya, kejelasan pengelolaan penting karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai tarif yang harus dibayarkan ketika menggunakan fasilitas publik milik pemerintah.

Munculnya tiket parkir tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi agar pengelolaan parkir di SOR Watubelah memiliki dasar hukum yang jelas dan tarifnya tidak memberatkan pengunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *