Cirebontrend.com – CIREBON – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko gadget di Jalan Tuparev, Kota Cirebon. Pelaku nekat membongkar plafon bagian belakang toko sebelum masuk dan mengambil tiga unit handphone yang berada di dalam etalase.
Kasus yang terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Namun, polisi mendapati fakta bahwa pelaku merupakan anak yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya seorang diri dengan terlebih dahulu merusak plafon bagian belakang toko.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus melakukan pembongkaran terhadap salah satu konter yang ada di Jalan Tuparev,” ujar Bimantoro.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di etalase.
Ada hal yang cukup unik dalam aksi tersebut. Pelaku berusaha menyamarkan identitasnya dengan menutup bagian kepala dan wajah menggunakan celana saat menjalankan aksinya.
Dari tiga handphone yang dicuri, polisi berhasil mengamankan dua unit iPhone. Sementara satu handphone lainnya telah dijual oleh pelaku.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan handphone tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, satu unit handphone dijual dengan nilai sekitar Rp10 juta. Uang hasil penjualan tersebut masih berada di tangan pelaku dan belum sempat digunakan.
“Setelah kita menerima laporan, kita bertindak dengan cepat sehingga barang-barang ini belum sempat beralih ke tempat yang lebih jauh,” kata Bimantoro.
Kecepatan polisi dalam melakukan penyelidikan membuat sebagian barang hasil pencurian masih dapat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut mengaku telah mengetahui lokasi toko sebelum melakukan aksinya.
Pelaku disebut sebelumnya pernah datang ke lokasi tersebut sehingga mengetahui kondisi sekitar toko.
Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang diperoleh polisi, aksi pencurian dilakukan seorang diri.
Terkait motif, Bimantoro mengatakan, pelaku mengaku ingin memiliki handphone, khususnya iPhone.
“Motivasinya tentu yang bersangkutan berdasarkan pengakuan ingin memiliki handphone, iPhone,” ujarnya.
Karena pelaku masih berusia 14 tahun, polisi tidak memperlakukan kasus tersebut seperti perkara yang melibatkan pelaku dewasa.
Bimantoro menegaskan, anak tersebut masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Identitas pelaku juga tidak diungkap kepada publik untuk melindungi kepentingan dan masa depannya.
“Untuk identitas sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, kita tidak bisa melakukan pengungkapan terhadap identitas anak ini karena anak ini juga dilindungi dalam undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memang berbeda dengan pelaku yang telah dewasa.
Terungkapnya kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pelakunya masih berstatus pelajar.
Bimantoro menilai pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Orang tua, sekolah dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mencegah anak terjerumus ke dalam pergaulan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
Ia meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari.
“Kami imbau kepada semua pihak, terutama pihak orang tua dan pihak sekolah agar lebih memperhatikan anaknya pada jam-jam yang rawan, terutama pada malam hari,” katanya.
Menurut Bimantoro, pengawasan tersebut penting agar anak tidak salah dalam memilih lingkungan pergaulan dan akhirnya terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kasus pencurian konter di Jalan Tuparev tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama.
Kepolisian mengajak orang tua, sekolah dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, khususnya mereka yang masih berada dalam usia sekolah.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama terhadap generasi muda atau anak-anak. Perlunya pengetatan terhadap pengawasan anak di bawah umur yang masih sekolah dari pihak sekolah maupun pihak orang tua sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” tutur Bimantoro.
Polres Cirebon Kota selanjutnya masih melakukan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus memastikan anak yang terlibat perkara hukum tetap mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.












