Mediatrend.id – CIREBON – Hubungan internal pemerintahan Kota Cirebon tengah jadi sorotan usai mencuatnya klaim adanya pinjaman dana kampanye sebesar Rp20 miliar antara Handoyo, suami Wakil Wali Kota Siti Farida, dengan Wali Kota Effendi Edo.
Isu ini mencuat karena dalam laporan resmi dana kampanye Pilkada Serentak 2024, pasangan nomor urut 3 itu hanya mencatat penerimaan dana Rp1,03 miliar dengan pengeluaran sekitar Rp800 juta. Angka tersebut tercatat paling rendah dibanding dua pasangan calon lain, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Pengamat politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, menilai persoalan ini tidak hanya berimplikasi pada disharmoni hubungan kepala daerah dan wakilnya, tetapi juga bisa menyeret ranah hukum.
“Selisih jumlah sebesar itu, bila benar ada pinjaman Rp20 miliar yang tidak dilaporkan, jelas berpotensi melanggar aturan dana kampanye. Undang-Undang Pilkada maupun PKPU 14/2024 mengatur secara ketat transparansi dan batasan sumbangan,” kata Sutan, Minggu (22/9/2025).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberi sanksi berat bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye secara benar, termasuk pembatalan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, UU Pemilu juga mengatur ancaman pidana jika ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu, laporan Handoyo terkait dugaan penggelapan dan penipuan kini sedang ditangani Polda Jawa Barat. Pekan lalu, istri Wali Kota Effendi Edo dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Cecep Suhardiman.
“Informasinya sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Hingga kini, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat.












