Cirebontrend.com – CIREBON – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus menjadi perhatian pemerintah. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah peredarannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menggandeng insan pers dan Bea Cukai Cirebon dalam memperluas edukasi mengenai ketentuan barang kena cukai.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis 20 Agustus 2026.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan penyampaian informasi secara konsisten menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal dan ketentuan peredaran produk hasil tembakau.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.
Menurutnya, pemberian edukasi tidak bisa hanya dilakukan melalui satu kegiatan. Informasi mengenai rokok ilegal perlu disampaikan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dalam konteks tersebut, media massa dinilai memiliki posisi strategis karena mampu membantu pemerintah menyampaikan informasi secara edukatif, mudah dipahami, sekaligus menjangkau masyarakat dalam cakupan yang lebih luas.
“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Bambang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya dengan mengenali ciri-ciri produk rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai gerakan pemberantasan rokok ilegal.
Ia menegaskan, gerakan Gempur Rokok Ilegal bukan bertujuan melarang masyarakat untuk merokok. Fokus utamanya adalah mencegah peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Adanya kegiatan ini bukan melarang orang itu merokok, tapi melarang orang untuk merokok rokok ilegal,” jelas Mamat.
Menurutnya, keterlibatan PWI Kabupaten Cirebon dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi kewartawanan untuk mendukung program pemerintah melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“PWI Kabupaten Cirebon sebagai wadah organisasi yang dipercaya atau dimandatkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami di organisasi kewartawanan di Kabupaten Cirebon khususnya dalam memberikan pemahaman dan membantu program pemerintah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon juga memberikan materi mengenai literasi cukai kepada peserta. Selain membahas ketentuan barang kena cukai, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta pemanfaatannya dalam mendukung berbagai program pemerintah.
Diskominfo Kabupaten Cirebon menilai sinergi antara pemerintah, media, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi modal penting untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
Penyebarluasan informasi juga diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan sosialisasi selesai. Edukasi akan terus didorong melalui berbagai kanal komunikasi agar informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta dampaknya dapat menjangkau masyarakat Kabupaten Cirebon secara lebih luas.
Dengan meningkatnya literasi masyarakat, pemerintah berharap warga tidak hanya mampu mengenali rokok ilegal, tetapi juga turut berperan dalam mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing.












