Laskar Macan Ali Soroti Aktivitas Debt Collector di Cirebon, Minta Polisi Perkuat Perlindungan Warga

Cirebontrend.com – CIREBON – Aktivitas mata elang (matel) dan debt collector yang disebut kerap terlihat di sejumlah ruas jalan serta pusat keramaian Kota Cirebon memicu keresahan masyarakat.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon yang meminta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kendaraan di ruang publik.

Panglima Tinggi Laskar Macan Ali, Prabu Diaz, menegaskan persoalan tunggakan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Ia menolak segala bentuk penguasaan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah.

“Tidak boleh mengambil atau menguasai barang seseorang secara paksa tanpa adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan,” kata Prabu Diaz, Senin 24 Agustus 2026.

Menurutnya, aktivitas yang mengatasnamakan debt collector maupun mata elang belakangan disebut semakin mudah ditemui, mulai dari jalan raya, area parkir pusat perbelanjaan, hingga sejumlah lokasi publik lainnya.

Prabu Diaz meminta jajaran kepolisian, khususnya Polres Cirebon Kota, segera mengambil langkah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila ditemukan praktik penagihan yang disertai intimidasi maupun tindakan paksa.

“Kalau jajaran kepolisian tidak segera melakukan langkah perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat, kami dari Laskar Macan Ali akan turun dengan kekuatan penuh untuk membantu para konsumen,” ujarnya.

Prabu Diaz mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan observasi dan investigasi terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat penagihan kendaraan secara intimidatif.

“Saat ini jajaran Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon sedang melakukan observasi, investigasi, dan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah itu akan kami analisis dan kami akan bergerak,” katanya.

Ia menyebut personel Laskar Macan Ali nantinya dapat ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi aksi pengambilan kendaraan secara paksa maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kami akan turun full power 24 jam keliling patroli. Bila perlu, kami akan datangi kantor-kantor leasing atau markas debt collector tersebut,” tegasnya.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya keresahan warga mengenai aktivitas mata elang yang disebut terlihat di sejumlah kawasan Kota Cirebon. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Jalan Siliwangi, kawasan Asia Toserba, hingga area parkir Pusat Grosir Cirebon (PGC).

Kendaraan yang terparkir di lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi sasaran pemantauan untuk mencocokkan nomor polisi dan identitas kendaraan. Aktivitas serupa disebut lebih sering terlihat ketika akhir pekan saat pusat perbelanjaan ramai dikunjungi masyarakat.

Keresahan mengenai aktivitas tersebut juga disebut ramai diperbincangkan di media sosial. Masyarakat berharap aparat melakukan pengawasan apabila ditemukan praktik penagihan yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Prabu Diaz menegaskan, Laskar Macan Ali tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, pihaknya meminta polisi segera merespons apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan intimidasi, persekusi, maupun tindakan paksa oleh oknum penagih utang.

Menurut dia, masyarakat tetap harus mendapatkan perlindungan ketika menghadapi tindakan yang dianggap mengancam keselamatan atau keamanan.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam pemberantasan premanisme, termasuk apabila terdapat praktik yang diduga menggunakan nama atau kedok debt collector untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Langkah Kapolda itu sangat bagus dan kami mendukung penuh imbauan tersebut demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Prabu Diaz menegaskan, pihaknya ingin memastikan situasi keamanan di Kota Cirebon tetap terjaga dan kondusif.

“Cirebon harus aman, harus kondusif. Tidak boleh ada begal berkedok debt collector atau debt collector-nya juga. Kita akan tangani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *