Pengaduan HSG Resmi Dihentikan BK DPRD, Kuasa Hukum: Tuduhan Sejak Awal Tidak Terbukti

Kuasa Hukum HSG, Furqon Nurzaman.

Cirebontrend.com – CIREBON – Polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG kini memasuki babak akhir di tingkat Badan Kehormatan (BK) DPRD. Perkara tersebut resmi dihentikan setelah pihak pengadu mencabut laporan dan BK melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pihak pengadu, Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, diketahui mencabut pengaduannya pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, BK DPRD Kota Cirebon menetapkan penghentian perkara tersebut pada 9 Juli 2026.

Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengatakan keputusan tersebut semakin memperjelas status perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Menurutnya, penghentian pengaduan didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni pencabutan laporan oleh pihak pengadu serta hasil konsultasi BK DPRD Kota Cirebon dengan Kemendagri.

“Kalau kita baca, yang menjadi alasan penghentian itu adanya pencabutan dari pihak pengadu dan hasil konsultasi BK dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Furqon.

Furqon mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah meminta BK menghentikan proses setelah mengetahui adanya pencabutan pengaduan. Namun, BK memilih terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan.

“Kami pernah mengajukan agar BK langsung menghentikan perkara ini karena tidak ada cukup alasan untuk meneruskannya. Namun, karena cukup lama tidak ada kabar, rupanya pihak BK melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Dengan dihentikannya perkara tersebut, Furqon kembali menegaskan bantahan terhadap tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepada kliennya.

Ia menyebut sejak awal HSG telah membantah tuduhan perselingkuhan yang tercantum dalam pengaduan.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan dalam pengaduan tersebut, seperti perselingkuhan dan seterusnya, adalah tidak benar,” tegasnya.

Meski pengaduan telah dicabut, Furqon mengaku tidak mengetahui alasan pihak pengadu mengambil keputusan tersebut. Ia juga menegaskan penghentian perkara tidak terjadi karena adanya proses perdamaian antara HSG dengan pengadu.

“Kami juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan pengadu mencabut laporannya. Yang jelas, tidak ada perdamaian antara klien kami dengan pengadu,” katanya.

Menurut Furqon, penghentian perkara tersebut seharusnya menjadi penanda bahwa polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan telah selesai.

“Hal ini sudah cukup jelas untuk membersihkan nama baik klien kami atas semua persoalan yang sangat viral kemarin,” ujarnya.

Ia pun meminta pihak lain berhati-hati apabila kembali menyebarluaskan tuduhan terhadap kliennya. Menurut Furqon, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila tuduhan tersebut kembali dipersoalkan.

“Apabila masih ada pihak-pihak yang mempersoalkannya, tentu bisa dipersoalkan secara hukum lebih lanjut nantinya,” tegasnya.

BK Diminta Lebih Cermat

Furqon mengapresiasi keputusan BK DPRD Kota Cirebon yang menghentikan perkara tersebut. Menurutnya, keputusan itu pada akhirnya sejalan dengan argumentasi hukum yang telah disampaikan pihak HSG sejak awal.

“Begitu ada pencabutan, kami sampaikan pula bahwa tidak ada alasan untuk tidak menghentikan perkara. Hasil konsultasi dengan Kemendagri pun ternyata sama dengan apa yang kami sampaikan, yaitu perkara ini sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Ke depan, ia berharap BK lebih cermat dalam melihat setiap pengaduan, terutama dalam membedakan persoalan yang bersifat privat dengan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Ke depan, tentu BK juga harus memahami mana persoalan yang sifatnya privat dan mana yang publik, agar tidak asal menerima pengaduan dan kurang tepat dalam memberikan penanganan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih membenarkan bahwa pengaduan terhadap HSG telah dicabut oleh pihak pelapor.

Menurut Abdul Wahid, setiap pengaduan yang masuk tetap menjadi perhatian BK dan akan ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Pada dasarnya kami menanggapi serius setiap ada yang melapor. Pasti kita respon,” ujar Abdul Wahid, Selasa 11 Agustus 2026.

Dengan pencabutan pengaduan dan keputusan penghentian oleh BK, perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut kini tidak lagi berlanjut dalam proses pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *