Modus Pura-pura Membantu di ATM, Sindikat Pembobol Rekening Dibekuk

Kapores Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP M Fadlillah menunjukan barang bukti ATM.

Cirebontrend.com – CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus ganjal ATM yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat lintas daerah dengan modus penukaran kartu ATM milik korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dua pelaku utama berhasil diamankan dalam operasi pengejaran yang dilakukan petugas. Sementara seorang perempuan berinisial E (53) ditangkap di Jakarta karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

“Pelaku ini beroperasi secara berkelompok. Modusnya menukarkan kartu ATM asli milik korban dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” ujar Eko saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Senin 11 Mei 2026.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara setelah dilakukan pengembangan kasus oleh tim Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan bermula ketika korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin. Saat itulah salah satu pelaku berpura-pura membantu korban sambil menukar kartu ATM asli dengan kartu palsu yang telah dimodifikasi. Di saat bersamaan, pelaku lain mengintip nomor PIN korban dari belakang.

“Begitu korban memasukkan kartu yang sudah ditukar, pelaku langsung pergi membawa ATM asli milik korban. Setelah itu korban tidak bisa mengakses rekeningnya,” katanya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp69 juta. Uang hasil pembobolan rekening kemudian ditransfer kepada pelaku perempuan yang bertugas menarik uang tunai hasil kejahatan.

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan jaringan antar pulau yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Ini sindikat. Pelakunya bukan orang sini dan jaringan mereka lintas daerah. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM, terutama ketika mengalami gangguan atau kesulitan saat memasukkan kartu.

“Kalau ada kesulitan di ATM lalu ada orang yang menawarkan bantuan, masyarakat harus sangat hati-hati. Itu salah satu modus yang sering digunakan pelaku ganjal ATM,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku perempuan selaku penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *