Mediatrend.id – CIREBON – Agenda persidangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Cirebon kembali mengalami penundaan.
Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I kembali tidak hadir dalam dua kali jadwal sidang berturut-turut di Pengadilan Negeri Cirebon, sehingga majelis hakim belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Perwakilan tim kuasa hukum Penggugat, Patar Simatupang, menilai absennya Wali Kota menjadi sinyal buruk bagi upaya penegakan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Ini perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat. Sudah seharusnya pihak tergugat hadir untuk memberikan penjelasan terbuka. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas tentu memunculkan tanda tanya mengenai itikad baik pemerintah daerah,” ujar Patar, Rabu 19 November 2025.
Dalam gugatan ini, pihak Penggugat mempertanyakan penggunaan dana hibah daerah yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas Wali Kota.
Menurut mereka, proyek tersebut tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan diduga tidak disertai dokumen standar seperti NPHD, BAST, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami tidak berniat menciptakan polemik. Yang kami minta hanya kejelasan. Jika semua prosedur sudah sesuai aturan, maka hadir ke persidangan adalah langkah paling sederhana untuk menjelaskan kepada publik,” tambah Patar.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan dan meminta seluruh pihak tergugat agar memenuhi panggilan berikutnya demi kelancaran proses hukum.
Patar menegaskan pihaknya tetap mengikuti mekanisme persidangan dengan menghormati kewenangan pengadilan, namun ia berharap para pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami tetap optimis proses hukum berjalan objektif. Namun ketidakhadiran berulang dari Wali Kota dapat dianggap sebagai bentuk abainya tanggung jawab terhadap publik. Masyarakat punya hak untuk mengetahui ke mana uang mereka dialokasikan,” tegasnya.












